Menkeu RI Sebut Dana Bersama Bencana Telah Terkumpul Rp7,4 Triliun

| Kamis, 02/03/2023 21:51 WIB
Menkeu RI Sebut Dana Bersama Bencana Telah Terkumpul Rp7,4 Triliun Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI). (Foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Pooling Fund Bencana (PFB) atau dana bersama penanggulangan bencana telah terkumpul Rp7,4 triliun yang akan digunakan untuk mendukung respons cepat saat terjadi bencana alam.

"Dana PFB ini kami kumpulkan terus dana kalau tidak terpakai akan kami jaga," ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 yang dipantau secara daring, Kamis, 2 Maret 2023.

Dengan demikian, dana PFB akan mirip dengan dana abadi pendidikan. Penggunaan dana PFB akan bergantung pada profil risiko dan kontribusi dari masing-masing daerah yang dihitung berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU). 

Dia menjelaskan, profil risiko daerah dilihat secara ilmiah dari segi meteorologi, geofisika, maupun demografi seperti letak daerah yang dekat dengan gunung berapi.  

Daerah yang memiliki risiko tinggi akan berkontribusi lebih besar kepada dana PFB nantinya. Namun, saat ini pengumpulan dana PFB masih dilakukan oleh pemerintah pusat.

Di tahun 2022, pemerintah pusat mengalokasikan dana PFB dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp4,3 triliun, yang dikelola oleh BLU Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana/PFB. 

Tahap pertama pemanfaatan PFB difokuskan pada asuransi gedung dan aset-aset negara di pusat maupun daerah sebagai langkah kesiapan jika terjadi bencana alam.  "Jadi setiap tahun pemerintah pusat akan mengalokasikan dana untuk PFB dari APBN, sama seperti membayar asuransi," tuturnya.

Menkeu menyebutkan partisipasi pemerintah daerah (pemda) terhadap pengumpulan dana PFB dilakukan melalui mekanisme belanja hibah. Selama ini pemda telah menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat dalam belanja tidak terduga.

Partisipasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Tags : Menteri Keuangan RI , PFB , Bencana , Indonesia , APBN

Berita Terkait