Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jamsos PMI

| Jum'at, 03/03/2023 20:22 WIB
Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jamsos PMI Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rilisnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370.000,- (perjanjian kerja 24 bulan). Dengan rincian, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500,-, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000,-, 12 bulan sebesar Rp189.000,-, dan 24 bulan sebesar Rp332.500,-

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000,- s.d Rp600.000,-,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 ini menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah