Cegah Penularan Penyakit Zoonosis, Pemerintah Terbitkan Permenko PMK No 7 Tahun 2022

| Rabu, 08/03/2023 16:27 WIB
Cegah Penularan Penyakit Zoonosis, Pemerintah Terbitkan Permenko PMK No 7 Tahun 2022 Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono (Foto: kemenkes)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, pada Rabu, 7 Maret 2023.

Permenko PMK tersebut sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali berupa zoonosis atau penularan penyakit dari binatang ke manusia.

“Ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Dante menjelaskan bahwa berdasarkan data, sebesar 60% penyakit yang menginfeksi manusia itu berasal dari binatang, dan sekitar 75% berupa infeksi baru. Beberapa penyakit baru tersebut menimbulkan wabah dan pandemi dan salah satunya adalah COVID-19.

“Proses surveilans tidak hanya dilakukan pada manusia saja tetapi pada binatang. Sehingga surveilans tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tapi juga Kementerian Pertanian dan juga kementerian lain terkait,” ujarnya.

Sebagai contoh, imbuh Dante, penyakit leptospirosis banyak terjadi di kota-kota besar dengan pemukiman padat. Leptospirosis berasal dari hewan kemudian menginfeksi manusia lewat urin atau darah hewan yang terinfeksi. Penyebab leptospirosis adalah bakteri leptospira interrogans yang bisa ditularkan oleh anjing, babi, kuda, sapi, dan tikus.

“Peraturan (Permenko PMK) ini akan memperkuat surveilans kita bahwa surveilans tidak saja dilakukan untuk manusia tetapi akan dilakukan juga untuk hewan dan beberapa hewan peliharaan,” tukas Dante.

Tags : Penyakit Menular , Zoonosis , Penyakit Baru

Berita Terkait