Hasil Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR RI, Pembahasan RUU PPRT Ditunda

| Kamis, 09/03/2023 19:51 WIB
Hasil Kesepakatan Bersama Keputusan Rapim DPR RI, Pembahasan RUU PPRT Ditunda Puan Maharani (Ketua DPR RI). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampiaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. 

"Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT sudah dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR tanggal 21 Agustus 2021," kata Puan dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 9 Maret 2023.

Dijelaskannya, keputusan Rapim untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) merupakan kesepakatan bersama pimpinan DPR. Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu, serta RUU PPRT yang dinilai masih memerlukan pendalaman. 

Atas keputusan tersebut, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, mengingat RUU PPRT belum dibahas dalam Rapat Bamus. "Oleh karenanya, RUU PPRT belum diagendakan dalam Rapat Bamus untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna untuk menyetujui RUU tersebut sebagai RUU Usul Inisiatif DPR," terang Politisi PDI-Perjuangan ini.

Meski begitu, Puan menyebut DPR RI akan mempertimbangkan masukan masyarakat. Ia memastikan, DPR senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi. 

"DPR RI akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," tuturnya.

Diketahui, usulan mengenai rancangan undang-undang yang melindungi pekerja rumah tangga itu telah dimulai sejak 2004. Sejak saat itu, RUU ini telah masuk dalam agenda pembahasan di DPR. 

Tags : RUU PPRT , Rapim , DPR RI , Paripurna

Berita Terkait