Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Harus Dibayarkan Penuh

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada peruhasaahn agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk dibayarkan secara penuh kepada pekerja.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah juga meminta kepada perusahaan agar mentaati Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan. Menurutnya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
“(Temasuk) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menurut Ida Fauziyah, dalam SE tersebutjuga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja/buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Agar pembayaran THR lancar, para gubernur diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPATK Ungkap 3,8 Juta Pemain Judol adalah Pengutang
-
Tahlilan Malam Ketiga Wafatnya Gus Alam, Ini Cita-cita Almarhum yang Belum Tercapai
-
Manchester United dan Tottenham Hotspur Pastikan `All English Final` di Liga Europa
-
Pemkab Bogor Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp27.000 pada 9 Mei, per Gram Dijual Rp1,926 Juta