Libur Nasional Berubah, Menaker Ida Minta Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

| Rabu, 29/03/2023 20:03 WIB
Libur Nasional Berubah, Menaker Ida Minta Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja agar lebih cepat dari ketentuan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.

“Saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah.

Diketahui, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah