Libur Nasional Berubah, Menaker Ida Minta Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bahwa meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan,” tegas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Menaker Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja agar lebih cepat dari ketentuan yang sudah dibuat oleh Pemerintah.
“Saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Diketahui, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang, Komisi I Desak Investigasi Menyeluruh
-
Bangun Daerah, Pemkot Tangerang Dorong Kolaborasi Aktif Masyarakat
-
Sekolah Rakyat di Lampung Segera Dimulai, Wagub Jihan: Diikuti 100 Siswa
-
Indonesia Komitmen Dorong Solusi Konkret bagi Palestina
-
Giliran I Wayan Koster Tolak GRIB Jaya di Bali