Soal Hunian ASN di IKN, 70 Persen Milik Negara

| Rabu, 12/04/2023 23:21 WIB
Soal Hunian ASN di IKN, 70 Persen Milik Negara Titik Nol IKN (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa 70 persen hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) adalah rumah dinas milik negara yang tidak diperjualbelikan.

“Ini sejalan juga dengan Perpres 63 (Tahun 2022), tujuannya adalah bahwa ASN maupun petugas dari hankam yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan. Itu tidak akan menjadi, KIPP itu kota yang ditinggali oleh para pensiunan dan ASN-ASN baru tidak tinggal di tempat yang jauh, jadi akan selalu dekat dengan tempat bekerja,” ujar Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dalam keterangannya usai ratas dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Sementara itu, lanjut Dhony Rahajoe, dapat dimiliki oleh ASN, TNI dan Polri hingga masyarakat umum, “Ini sudah kami atur dan kita akan mulai membuka nanti setelah ada infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak, yang diperlukan oleh warga untuk tinggal antara lain adalah sekolah,” imbuhnya.

Begitu juga, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan  Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, bahwa hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga rumah tapak.

“Dan rumah tapak itu bisa, sekali lagi saya ingin mengatakan, bisa dimiliki,” tukas Suharso Monoarfa.

Tags : IKN , Hunian ASN