Menteri Investasi: Kebijakan Perdagangan Karbon Terbuka Tapi Teregistrasi

| Rabu, 03/05/2023 22:36 WIB
Menteri Investasi: Kebijakan Perdagangan Karbon Terbuka Tapi Teregistrasi Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi/Kepala BKPM). (Foto: twitter @bahlillahadalia)

RADARBANGSA.COM – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus teregistrasi.

“Tadi sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka tapi harus teregistrasi,” ujar Bahlil di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.

Bahlil menjelaskan bahwa mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Registrasinya cuma sekali doang. Sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK, setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon, dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa,” jelasnya.

Bahlil juga menerangkan bahwa pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri. Menurutnya, pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbondioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” terangnya.

Tags : Perdagangan , Karbon

Berita Terkait