Waspada TPPO, Menaker Ida Minta Masyarakat Hati-hati Menerima Informasi Loker di Luar Negeri

| Senin, 29/05/2023 22:20 WIB
Waspada TPPO, Menaker Ida Minta Masyarakat Hati-hati Menerima Informasi Loker di Luar Negeri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan masyarakat khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mampu menyaring informasi terkait lowongan kerja di luar negeri. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi korban penipuan penempatan kerja seperti kejadian penipuan penempatan PMI sebagai online scammer di Filipina.

"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam rilisnya, Minggu, 28 Mei 2023.

Menaker Ida menegaskan bahwa mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakaf dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.

"Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tegasnya.

Pemerintah, kata Menaker Ida, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina.

Untuk itu, kata Menaker Ida meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis.

“(Masyarakat) bisa mengklarifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya,” tukasnya.

Tags : TPPO , PMI , Korban TPPO