Gus Imin: Tambahan Cuti Idul Adha Tak Boleh Potong Gaji!

| Senin, 26/06/2023 14:40 WIB
Gus Imin: Tambahan Cuti Idul Adha Tak Boleh Potong Gaji! Abdul Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR RI). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin) angkat bicara terkait kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah. 

"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha. Saya kira ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata Gus Imin, Senin, 26 Juni 2023. 

Gus Imin pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan, khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. 

"Kalau soal tambahan cuti bersama ini memotong cuti tahunan pekerja saya kira ini tidak ada masalah. Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tutur Gus Imin. 

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama. 

Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini. 

"Saya juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, serta mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," tukas Gus Imin. 

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjawab keluhan pengusaha soal cuti bersama tambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari Raya Iduladha tahun ini. 

Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu. 

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida. 

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," imbuhnya.

Tags : Cuti Bersama , Pekerja , Perusahaan , Gus Imin , Kemnaker

Berita Terkait