Lewat UU Kesehatan, Pimpinan DPR: Indonesia Lebih Siap Hadapi Berbagai Masalah Kesehatan

| Selasa, 11/07/2023 19:36 WIB
Lewat UU Kesehatan, Pimpinan DPR: Indonesia Lebih Siap Hadapi Berbagai Masalah Kesehatan Tes Antigen Corona (foto:istimewa)

RADARBANGSA.COM – DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang–Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) dalam dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) membuat Indonesia menjadi lebih siap dalam menangani masalah-masalah kesehatan kedepan.

”Mengawali RUU ini keluar tentunya setelah kita 3 tahun mengalami pandemi yang luar biasa, ingat nggak dulu awal-awal 2020 bulan Maret, mulai ada Covid-19, bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis. Mengacu pada kejadian itu, tentunya RUU Kesehatan itu memperbaiki yang kita dulu gopoh bagaimana tidak gopoh,” jelas Lodewijk.

Menurutnya, dengan adanya UU Kesehatan ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.

”RUU Kesehatan ini menjadi jawaban termasuk bagaimana kita menghargai dokter spesialis ya itu kita harapkan dengan adanya RUU kesehatan ini betul-betul akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat jadi masyarakat enggak susah lagi lah yang kita dengar dulu gimana sekarang yang dikatakan yang sudah efisien tapi bagaimana menjadi efektif,” ucapnya.

Tags : UU Kesehatan , DPR RI

Berita Terkait