Tolak Usul Pilkada Dimajukan ke September 2024, Yanuar Prihatin: Amanat Undang-Undang

| Senin, 28/08/2023 16:06 WIB
Tolak Usul Pilkada Dimajukan ke September 2024, Yanuar Prihatin: Amanat Undang-Undang Yanuar Prihatin (Wakil Ketua Komisi II DPR RI). (Foto: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin menyatakan bahwa usul tentang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimajukan dari 27 November menjadi september berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Menurutnya, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan.

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar dilansir dari laman resmi DPR RI, Senin, 28 Agustus 2023.

Diterangkannya, selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Isu yang dimaksud seperti usulan penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden, sistem proporsional tertutup hingga batas usia calon presiden-wakil presiden.

Kemudian kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.

Karena itu, Politisi PKB ini menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 mendatang. Terlebih, lanjutnya, pemungutan suara Pilkada 2024 di bulan November juga telah diatur dalam Pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," tegasnya.

Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah. Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.

Namun, jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September, pemerintahan Presiden Jokowi masih menjabat. "Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," tandasnya.

Tags : DPR RI , Pilkada , Pemilu , Indonesia , Undang-Undang