Kemenkes Lakukan Uji Publik Substansi Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

| Rabu, 20/09/2023 22:33 WIB
Kemenkes Lakukan Uji Publik Substansi Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum Manfaatkan kemajuan teknologi untuk kesehatan Anda. (Foto: klikdoktercom)

RADARBANGSA.COM – Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuliastuti Saripawan, menyampaikan Uji Publik turunan peraturan Undang-undang Nomor 17 tentang Kesehatan membahas substansi pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum.

“Pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum ditunjukkan untuk memperoleh fakta dan temuan yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan keterangan ahli, sehingga dapat digunakan sebagai bahan informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia,” kata Yuliastuti Saripawan di Jakarta, Selasa, 19 September 2023.

Menurut Yuliastuti, ketentuan pelaksanaan bedah mayat klinis, bedah mayat forensik dan atau pemeriksaan laboratorium dan autopsi virtual pasca kematian harus dilakukan dengan persetujuan keluarga atau pasien semasa hidupnya.

“Pada bedah mayat klinis dilakukan pemeriksaan dengan pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian. Sedangkan pada bedah mayat anatomis merupakan pemeriksaan bedah mayat dalam rangka pendidikan anatomi manusia dengan tujuan akhir untuk mengetahui penyebab kematian,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Yuliastuti, untuk kepentingan penegakan hukum dan administratif kependudukan, setiap orang yang mati harus diupayakan untuk diketahui sebab kematian dan identitasnya yang dilakukan sesuai dengan standar.

Tags : UU Kesehatan , Kemenkes

Berita Terkait