Resmi! Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2024 Naik jadi Rp2,81 Juta

| Senin, 20/11/2023 20:36 WIB
Resmi! Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat 2024 Naik jadi Rp2,81 Juta Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Waspada Online)

RADARBANGSA.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2024 naik menjadi Rp2,81 juta per bulan dari awalnya Rp2.74 juta pada 2023 berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi di Padang, Senin, 20 November 2023, mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

Menurutnya, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11) yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

"Nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ujarnya.

Ia berharap kenaikan UMP itu, meskipun tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat.

Tags : Sumatera Barat , Upah Minimum Provinsi , Pekerja

Berita Terkait