Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Botol Miras

| Kamis, 07/12/2023 21:09 WIB
Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Botol Miras Satpol PP Kota Tangerang Amankan Ratusan Botol Miras (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Kepolisian melakukan operasi pengamanan minuman keras (miras) yang berada di wilayah Kecamatan Kecamatan Pinang dan Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kepala Satpol PP, Wawan Fauzi mengatakan penegakan Perda di Kota Tangerang secara rutin dilakukan. Khususnya, pada kesempatan ini untuk memberikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tangerang.

"Secara rutin, kami akan terus menegakkan dan memberikan sosialisasi terkait Perda yang berlaku di Kota Tangerang. Khususnya tentang Perda nomor 7 Tahun 2005 dan Perda nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kali ini, kami bersama jajaran TNI dan Kepolisian berhasil mengamankan 373 botol miras dari dua warung jamu," kata Wawan dalam rilis pemkot Tangerang, Kamis, 7 Desember 2023.

Menurut Wawan, barang bukti yang sudah didapatkan langsung dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Wawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang agar mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, jika ditemukan pelanggaran di lingkungan sekitar masyarakat jangan ragu untuk melakukan pelaporan melalui aplikasi LAKSA ataupun call center Satpol PP.

"Penegakan peraturan ini tentu untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tukasnya.

Tags : Satpol PP

Berita Terkait