Ganjil Genap Bakal Diberlakukan Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

RADARBANGSA.COM - Pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan rekayasa lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024. Rekayasa itu mulai dari skema one way, contraflow, hingga ganjil-genap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, skema ganjil genap akan diawasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik.
"Sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik, namun ditilang langsung melalui ETLE," kata Trunoyudo dikutip dari okezone, Selasa, 2 April 2024.
Ganjil-genap akan diterapkan selama arus mudik dan balik di sejumlah titik, sebagaimana berikut ini:
Arus Mudik
1. Pada 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang;
2. Pada 8 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 jalan jalan tol ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.
3. Pada 9 April 2024 sampai pukul 24.00 WIB dari KM 0 jalan toll ruas dalam kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang.
Arus Balik
1. Pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
2. Pada 13 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan toll ruas dalam kota Jakarta.
3. Pada 14 April sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas jalan tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 jalan tol ruas dalam kota Jakarta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Manifest KMP Tunu Pratama Jaya Diduga Tak Valid, Pengawasan Kemenhub Dipertanyakan
-
Desak Made Rita Sukses Raih Gelar Kejuaraan Dunia di IFSC 2025 di Polandia
-
Gubernur Banten Andra Soni Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tangsel
-
Ajak Semua Pihak Saling Bantu, Gubernur NTB Tinjau Langsung Banjir Mataram
-
Gubernur Pramono: Pengerukan Kali Jadi Prioritas Pemprov Jakarta