Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik jadi 80 Persen

| Rabu, 03/04/2024 21:24 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendes PDTT Disetujui Naik jadi 80 Persen Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) disetujui oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengalami kenaikan sebesar 10% dari periode sebelumnya.

"Pola yang dikembangkan saat ini sangat baik karena terukur. Alhamdulillah, saat ini Tunjangan Kinerja Kemendes PDTT mengalami kenaikan signifikan," kata Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Menurut Gus Halim-sapaan akrabnya, kenaikan tunjangan ini setelah Kemendes PDTT menunjukkan peningkatan kinerja dan sejumlah terobosan serta reformasi birokrasi. Untuk itu, ia berharap, berharap Kemen PANRB terus mendampingi Kemendes PDTT dalam melaksanakan reformasi birokrasi.

Sementara itu, kata Gus Halim, terobosan dan reformasi birokrasi itu di antaranya seperti Kemendes miliki 13 indikator kinerja utama yang merupakan mandat dalam RPJMN 2020-2024.

“Pada tahun 2023, dari 13 IKU yang berhasil memenuhi target sebanyak 9 indikator, yaitu jumlah desa mandiri; nilai rata-rata indeks perkembangan 62 KPPN; jumlah BUMDesa berkembang; jumlah BUMDesa maju; jumlah BUMDesa bersama berkembang,” imbuhnya.

Tags : Gus Halim , Kemendesa PDTT