Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Pidana korupsi Timah Babel
RADARBANGSA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan 16 tersangka yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang merugikan negara triliunan rupiah.
"Kami berharap semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman dilansir dari antaranews, Selasa, 23 April 2024.
Ia mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 orang tersangka yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Satu dari 16 tersangka yang ditetapkan ini adalah orang yang menghalang-halangi penyidikan," ujarnya.
Menurutnya, meskipun tidak terkait langsung dengan tindak pidana ini, tetapi undang-undang telah memberikan ancaman pidana bagi orang atau pihak yang menghalang-halangi sesuatu perkara.
"Ini tentunya merugikan diri sendiri. Dia tidak terlibat pidana, tetapi menghalang-halangi dan ini ada satu orang dalam perkara korupsi timah ini," terangnya.
Ia menyatakan dalam beberapa hari terakhir ini, penyidik Kejagung telah menyita lima smelter timah di Babel dan diharapkan bisa tetap melakukan operasional.
"Dalam mengoperasionalkan aset sitaan ini tentunya ada mekanisme yang akan dilakukan dengan beberapa pihak," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis