DPR dan Pemerintah Masih Cermati Situasi Ekonomi Soal Rencana Kenaikan PPN

| Kamis, 02/05/2024 17:27 WIB
DPR dan Pemerintah Masih Cermati Situasi Ekonomi Soal Rencana Kenaikan PPN Fathan Subchi (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Awal tahun 2025, Pemerintah berencana akan kembali menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini terkait dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meskipun demikian, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan, DPR bersama pemerintah akan terus mencermati situasi ekonomi global sebelum menetapkan kenaikan tersebut. Menurutnya, ekonomi baru tumbuh pasca Pandemi bahkan sektor konsumsi juga baru bergeliat.

“Karena ekonomi baru tumbuh kemudian sektor konsumsi juga baru menggeliat, orang baru benah-benah toko. Tapi itu kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR karena kita juga melihat APBN kan juga butuh beberapa pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu, nanti kita lihat bagaimana situasi ekonomi dan kita akan putuskan kemudian," ujar Fathan dalam rilisnya, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, meski belum dibahas dalam waktu dekat, rencana kenaikan PPN ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang dengan mencermati kondisi situasi perekonomuan global.

"Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini. Nanti kita lihat juga (masukan dari) Menteri Keuangan karena Menteri Keuangan belum meng-announce sekarang (tapi) masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi," tukasnya.

Tags : PPN , Pemerintah , DPR , Komisi XI

Berita Terkait