KPU RI Kembali Tegaskan Caleg Terpilih Tak Wajib Undur jika Ikut Pilkada

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Ia menjelaskan bahwa yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024. Adapun Hasyim sebelumnya sempat menyampaikan pernyataan serupa pada Jumat (10/5).
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," kata Hasyim dilansir dari antaranews, Senin, 13 Mei 2024.
Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Kalau saya baca di Undang-Undang Pilkada dan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi, yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," tukasnya.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami secara bersama-sama mengenai ketentuan tersebut. Terlebih, lanjut dia, ketentuan itu bukanlah hal baru.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Harga Emas Antam 24 Mei Naik Rp20.000 per Gram
-
Soroti Isu Merger Grab-GoTo, Hanif Dhakiri Minta Negara Hadir
-
BNPB Minta Pemprov Bengkulu Percepat Status Tanggap Darurat untuk Penyaluran Bantuan
-
Pemkab Bojonegoro Perkuat Layanan Kesehatan lewat MoU Bersama RSCM dan Tulungagung
-
Kepala Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Dipercepat untuk Kedaulatan Pangan