Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK Periode 2024-2029

| Rabu, 15/05/2024 19:32 WIB
Presiden Jokowi Lantik Anggota LPSK Periode 2024-2029 Anggota LPSK Periode 2024-2029 resmi dilantik Presiden Jokowi (foto: setkab)

RADARBANGSA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 7 (tujuh) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Diketahui, ketujuh Anggota LPSK yang dilantik tersebut adalah Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Supariadi, Susilaningtias, Wawan Fahruddin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” bunyi sumpah jabatan yang diucapkan anggota LPSK.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Tags : LPSK , Presiden Jokowi

Berita Terkait