KPU RI Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan Kampanye Pilkada Serentak 2024

RADARBANGSA.COM - Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan semua pihak untuk tetap mematuhi aturan kampanye Pilkada Serentak 2024 yang mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (25/9).
"Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye, kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Adapun pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Dia memastikan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diatur dalam undang-undang untuk pihak tertentu yang mencoba melanggar aturan kampanye.
Idham pun mengajak seluruh pihak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi Indonesia.
"Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye," ujarnya dikutip dari antaranews, Rabu, 25 September 2024.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Viral Minuman Jamuan Prabowo untuk Presiden Macron, Seskab Teddy: 100 Persen Jus
-
Film Animasi `JUMBO` Tembus 10 Juta Penonton
-
Polres Ngawi Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi, Dua Kades Turut Terlibat
-
DPRD Apresiasi Program Gampang Sekolah Pemerintah Kota Tangerang
-
Cak Imin Terima Penghargaan Doktor HC dari Bodhisastra University Florida