TikTok Resmi Ditutup di Amerika Serikat

RADARBANGSA.COM - TikTok dilarang beroperasi di Amerika Serikat setelah ByteDance, perusahaan induknya, gagal menjual aplikasi tersebut kepada pembeli yang disetujui pemerintah AS. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi ancaman keamanan terkait pengumpulan data pengguna oleh perusahaan berbasis di Tiongkok. Kebijakan ini didukung undang-undang yang disahkan Kongres pada April 2024 dan diperkuat keputusan Mahkamah Agung.
Penutupan ini berdampak besar pada kreator konten dan bisnis kecil yang mengandalkan TikTok untuk pemasaran dan pendapatan. Banyak kreator kini mulai beralih ke platform alternatif seperti Instagram dan YouTube untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Menurut para ahli, larangan ini menjadi tantangan besar, terutama bagi 170 juta pengguna aktif TikTok di AS.
Presiden terpilih Donald Trump sempat meminta penundaan keputusan ini untuk mencari solusi politik, tetapi pelarangan tetap diberlakukan sesuai jadwal. Pengguna lama masih dapat mengakses aplikasi untuk sementara, tetapi fungsinya akan berhenti seiring dihentikannya pembaruan di platform Google Play dan Apple Store.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Jafar/Felisha Juara Taipei Open 2025, Indonesia Bawa Pulang Satu Gelar
-
2.800 Jemaah Calon Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Makkah
-
Martin Zubimendi Sepakat Gabung Arsenal Musim Depan
-
Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Aturan Agar Ibadah Haji Lancar
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025