TikTok Resmi Ditutup di Amerika Serikat

RADARBANGSA.COM - TikTok dilarang beroperasi di Amerika Serikat setelah ByteDance, perusahaan induknya, gagal menjual aplikasi tersebut kepada pembeli yang disetujui pemerintah AS. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi ancaman keamanan terkait pengumpulan data pengguna oleh perusahaan berbasis di Tiongkok. Kebijakan ini didukung undang-undang yang disahkan Kongres pada April 2024 dan diperkuat keputusan Mahkamah Agung.
Penutupan ini berdampak besar pada kreator konten dan bisnis kecil yang mengandalkan TikTok untuk pemasaran dan pendapatan. Banyak kreator kini mulai beralih ke platform alternatif seperti Instagram dan YouTube untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka. Menurut para ahli, larangan ini menjadi tantangan besar, terutama bagi 170 juta pengguna aktif TikTok di AS.
Presiden terpilih Donald Trump sempat meminta penundaan keputusan ini untuk mencari solusi politik, tetapi pelarangan tetap diberlakukan sesuai jadwal. Pengguna lama masih dapat mengakses aplikasi untuk sementara, tetapi fungsinya akan berhenti seiring dihentikannya pembaruan di platform Google Play dan Apple Store.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi III DPR Targetkan Penyelesaian RUU KUHAP Akhir Tahun 2025
-
Cegah TPPO, Politisi Nasdem Minta Sinergi Semua Stakeholder
-
Cegah Stunting, Sachrudin Serahkan Bantuan Pangan ke 1000 Balita
-
Menteri Keuangan Bakal Kejar Penerimaan Pajak Rp1.409 Triliun di Semester II
-
Disdukcapil Banyuwangi Pastikan Stok Blangko e-KTP Untuk Warga Melimpah