Polres Probolinggo Amankan 1 Kg Sabu Bermodus Karung Beras

| Sabtu, 17/05/2025 13:06 WIB
Polres Probolinggo Amankan 1 Kg Sabu Bermodus Karung Beras Polres Probolinggo Kota menggelar jumpa pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika (foto Nabiel)

RADARBANGSA.COM - Jumat, tanggal 16 Mei 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, bertempat di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, telah dilakukan penindakan oleh jajaran Kepolisian Resor Probolinggo Kota terhadap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 1 (satu) kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam karung beras.

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba bersama Unit Samapta segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Honda CR-V dengan nomor polisi L 1996 DH. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan tiga orang laki-laki di dalam mobil serta 1 (satu) kilogram sabu yang disamarkan dalam karung beras.

“Dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, kami melakukan penangkapan terhadap mobil Honda CR-V tersebut. Di dalam mobil, kami menemukan sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam karung beras,” ungkap Kapolres Rico.

Setelah memeriksa bagasi mobil, ditemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dan dibalut lakban cokelat. Cara penyimpanan ini diketahui merupakan modus yang umum digunakan jaringan pengedar narkotika lintas daerah maupun jaringan internasional untuk menghindari deteksi petugas.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan Ainur Rohman (39) dan Muchlis (40) keduanya warga Bangkalan, Madura, serta
Marju’i (50) warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi awal, salah satu tersangka, Ainur Rohman, menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan tidak mengenal pihak yang memerintahkannya mengantarkan barang tersebut.

“Ini baru pertama kali saya menjadi kurir sabu. Saya tidak kenal orang yang menyuruh saya membawa sabu ini. Saya dari Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, saya menyesal,” ujar Ainur dengan penuh penyesalan.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan dikenai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Tags : Probolinggo , Sabu , Narkotika