Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan Kritik Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

| Rabu, 04/06/2025 07:01 WIB
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan Kritik Usulan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengkritik usulan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Ia pun menegaskan pentingnya regenerasi dan mendorong agar urusan ASN difokuskan pada perbaikan tata kelola yang berbasis kinerja.

"Saat ini design pensiun ASN tidak cukup memadai untuk memberikan perlindungan hari tua bagi ASN. Selain itu, nilai manfaat pensiun yang diterima ASN relatif sangat rendah dibandingkan dengan penghasilan aktif saat bekerja," ungkap Irawan dalam rilsinya, Selasa, 3 Juni 2025.

Irawan menegaskan bahwa Usulan batas usia pensiun ASN hingga mencapai 70 tahun dinilai justru menghambat regenerasi dalam sistem kepegawaian. Menurut Irawan, perpanjangan usia pensiun ASN akan mengganggu sistem meritokrasi yang dibuat untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

"Semakin lama dia di situ, produktivitas kerjanya juga akan berpengaruh. Orang sudah bisa Dirjen segini umur 42 tahun. Jadi kalau dia di situ terus bisa 28 tahun lagi sampai usia 70 tahun pensiun, akhirnya di bawah ini nggak jalan regenerasinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna mengungkapkan usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan berisiko menghambat regenerasi birokrasi.

"Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” kata Ateng Sutisna.

Tags : Usia Pensiun ASN , 70 Tahun

Berita Terkait