Kesepakatan Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mafirion: Ini Langkah Maju

| Selasa, 17/06/2025 17:30 WIB
Kesepakatan Ekstradisi Indonesia-Singapura, Mafirion: Ini Langkah Maju Mafirion (Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kesepakatan percepatan pelaksanaan perjanjian ekstradisi antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrance Wong disambut gembira banyak kalangan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion menilai kesepakatan ini harus dimanfaatkan salah satunya untuk segera memulangkan buronan korupsi e-KTP Paulus Thanos. 

“Kesepakatan Presiden Prabowo dan PM Singapura Lawrance Wong terkait ekstradisi ini merupakan langkah maju. Kesepakatan ini harus segera dimanfaatkan untuk memulangkan buronan korupsi Paulus Thanos, apalagi pengadilan Singapura telah resmi menolak permohonan penangguhan penahanan dari Thanos,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025). 

Untuk diketahui pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan PM Singapura Lawrance Wong menyepakati 19 poin perjanjian. Salah satunya terkait pelaksanaan perjanjian ekstradiksi yang telah diteken kedua belah pihak pada tahun 2022.

Dalam kesepakatan terbaru, kedua negara sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara, diminta dan dicari oleh negara peminta, untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Mafirion mengatakan kesepakatan terbaru terkait ekstradisi Indonesia dan Singapura harus menjadi momentum pemulangan Thanos. Menurutnya buronan korupsi e-KTP tersebut terang-terangan melecehkan kedaulatan hukum Indonesia dengan menolak kembali ke tanah air.

“Sudah saatnya tersangka Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP yang merugikan negara harus segera dipulangkan ke Indonesia dan dihukum seberat-beratnya. Tak ada kata ampun bagi pelaku korupsi yang telah melecehkan kedaulatan dan bermanuver untuk menghindari hukum di Indonesia,” ujarnya. 

Menurut Mafirion, pemerintah Indonesia harus segera bergerak cepat untuk mengatur strategi memulangkan Thanos ke Indonesia. Gerak cepat yang dilakukan pemerintah Indonesia harus dilakukan untuk menghindari manuver-manuver Thanos untuk menghindari kejaran hukum di Indonesia.

“Tersangka korupsi seperti Paulus punya seribu cara untuk terhindar dari hukum di Indonesia. Kita jangan sampai biarkan hal ini terjadi. Saya minta pemerintah Indonesia harus bergerak secepat dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk segera memulangkan Paulus,” tambahnya.

Mafiron mengatakan jika Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia maka ini merupakan bukti nyata keberhasilan perjanjian ekstradisi antara dua negara yang berhasil diperkuat pada pertengahan tahun 2025. Oleh karena itu ia meminta agar kedua negara bekerjasama untuk melakukan pemulangan Tannos ke Indonesia.

“Koordinasi cepat dan tepat dengan pemerintah Singapura dapat menjadi cara untuk mempersempit ruang gerak Paulus Tannos. Jangan biarkan ada celah sekecil apapun untuknya menghindar dari penegakan hukum di Indonesia,” katanya.  

Ia meminta pemerintah Indonesia mempersempit ruang gerak Paulus Tannos bermanuver dengan cara membekukan paspor dan mencabut seluruh akses keimigrasian Tannos. “Jika ini dibiarkan berlarut-larut, pemerintah Indonesia membuka peluang Paulus Tannos melarikan diri di depan mata. Masih ada waktu untuk lakukan tindakan cepat dan agresif untuk menutup akses dia untuk melakukan pelarian lagi,” ungkap Mafirion. 

Paulus Tannos merupakan buronan kasus korupsi e-KTP yang menolak kembali ke Indonesia dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Ia adalah buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 dan telah ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Indonesia. Namun ia menolak diekstradisi dan berupaya melakukan perlawanan hukum untuk tetap tinggal di luar negeri.

Tags : Mafirion