Kajian Kritis Terhadap APBD Pandeglang 2020

RADARBANGSA.COM - Apabila kita mengecek kembali postur APBD Pandeglang 2020. Pendapatan Daerah Rp 1.677.507.565.623,- dan Belanja daerah Rp. 1.723.007.565.623,-. Rincian Belanja Daerah: Belanja tidak Langsung Rp. 1.267.580.336.130,- dan Belanja langsung Rp. 455.427.199.493,-.
Dari data tersebut terlihat bahwa Pandeglang tidak memiliki anggaran yang proporsional. Pandeglang memiliki anggaran belanja pegawai/aparatur jauh lebih besar dibanding anggaran pembangunan wilayah. Ini berbahaya dan harus diubah. Idealnya memang dana untuk pos belanja pegawai dipindah ke pos pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat di daerah atau anggaran yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Porsi belanja tidak langsung dalam APBD tahun 2020 lebih mendominasi dari anggaran belanja langsung. Kondisi ini sangat payah dan memprihatinkan, sebab, program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat melalui belanja langsung harusnya lebih mendominasi. Belanja langsung ini peruntukannya untuk pemenuhan belanja-belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum. Tahun depan belanja pegawai lebih besar daripada belanja untuk kepentingan rakyat.
PAD Pandeglang Rp. 230.832.098.472,- Ternyata masih dari orang sakit. Meski memiliki segudang wisata pantai namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang ternyata belum maksimal dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Perlu dipertegas!, PAD bukan seluruhnya berasal dari penggalian potensi yang dilakukan oleh OPD. Semua OPD saya pikir tidak bisa memenuhi target pendapatan. Seharusnya, pemerintah daerah lebih kreatif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah. Jangan semata hanya mengandalkan pendapatan dari orang sakit. Itu namanya pemerintah tidak kreatif dan tidak mampu memaksimalkan potensi yang dimiliki.
Setelah melakukan kajian kritis terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang 2020, penulis merekomendasikan sebagai berikut:
Pertama, Pangkas secara signifikan anggaran pengadaan kendaraan dinas/operasional dan anggaran pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional di semua OPD. Karena itu, APBD yang tidak berorientasi pada kebutuhan rakyat patut dipertanyakan. Maka, ketika muncul berita bahwa sebagian besar pemerintah kabupaten di Pandeglang enggan mengalokasikan sebagian APBD-nya untuk sharing, keberpihakannya kepada rakyat patut pula dipertanyakan.
Kedua, Realokasi anggaran yang telah diefisienkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti anggaran jaminan kesehatan bagi rakyat miskin, pelatihan-pelatihan keterampilan, fasilitasi modal/kredit lunak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dan sebagainya. Meski berbeda dalam menyikapinya, semua sepakat bahwa peran APBD terhadap perbaikan nasib rakyat sangat signifikan. Seharusnya APBD Pandeglang bisa digunakan untuk menekan angka pengangguran di Pandeglang. Seperti kita ketahui, angka pengangguran terbuka Pandeglang terendah secara nasional. Birokrasi di Pemkab Pandeglang harus segera didorong untuk membuat program realistis dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Hindari pemborosan anggaran pada anggaran-anggaran yang tumpang-tindih, terlalu besar, dan kegiatan seremonial. Perlu diingat, dari APBD 2020 ini kita bisa melihat tiga hal penting. Pertama, seberapa komitmennya Pemkab Pandeglang atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kedua, bagaimana sistem pengendalian internal dalam jajaran Pemkab Pandeglang yang dipimpin Irna Narulita. Ketiga, apakah meningkat atau menurun soal pelanggaran kepatuhan yang bersifat material dalam pelaksanaan anggaran oleh Pemkab Pandeglang.
Keempat, perlunya Transparansi dan akuntabilitas APBD 2020. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah tidak hanya sebuah retorika komitmen moral semata tetapi harus menjadi komitmen politik riil pemerintah-legislatif sebagai bentuk pencegahan dini terjadi pemborosan anggaran dan korupsi. Komitmen politik menjadi suatu keharusan hendak kemana daerah ini dikelola? Dan, hal itu dapat diukur dalam angka-angka dokumen anggaran (APBD) dan implementasinya. Penyusunan APBD yang tidak terbuka dan jauh dari akses masyarakat dikhawatirkan akan memicu munculnya penyelewengan anggaran. Setidaknya, ada dua proses penyusunan anggaran yang berpotensi menimbulkan celah penyelewengan tersebut, yakni pada saat penyusunannya dan pada implementasinya di lapangan.
Kelima, menagih janji komitmen Pemkab dan DPRD Pandeglang. Terkhusus untuk DPRD. DPRD Pandeglang harus punya mekanisme kontrol internal yang bisa mengikis pola oligarki dari eksekutif. Butuh benar-benar DPRD yang bisa mengembalikan kepercayaan publik atas lembaga ini. Sudah saatnya DPRD berani membuka diri atas kepentingan dan kebutuhan transparansi data informasi buat publik. Anggota DPRD bukan hanya tukang stempel, bukan bekerja mengikuti logika pekerja sektoral, yakni pekerja sektor politik, tetapi Wakil Rakyat adalah orang-orang yang memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat.
Harus diakui, APBD merupakan salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi daerah meski nilainya hanya sekitar satu persen dari total PDRB. Artinya, secara kumulatif sektor non pemerintah memiliki peran yang jauh lebih besar. Tetapi, peran APBD tak bisa dinafikan begitu saja. APBD tetap memiliki peran yang sangat krusial, terutama untuk mengisi kisi-kisi yang tidak dimasuki swasta (seperti kemiskinan dan pengangguran). Karena itu pula, struktur pengeluaran dalam APBD sangat signifikan dalam mencapai tujuan dan target pembangunan, yakni kesejahteraan rakyat. Atas dasar itu pula, konsep APBD prorakyat sangat relevan untuk dilakukan dan secara substantif APBD prorakyat bukanlah mimpi.
APBD sejatinya adalah “manajerial” keuangan daerah dalam pengalokasian sumber daya di daerah secara optimal, sekaligus juga alat evaluasi prestasi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan di daerahnya. Karena itu, setiap belanja pemerintah harus ditujukan untuk kepentingan publik dan pemakaiannnya harus dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, APBD harus bermanfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, ada tiga fungsi utama dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah, yakni alokasi, distribusi, dan stabilitas. Fungsi alokasi dimaksudkan agar APBD digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah sehingga pelayanan publik makin baik. Pemerataan pendapatan dan pengentasan masyarakat miskin merupakan perwujudan fungsi distribusi. Sementara itu, fungsi stabilitas ditujukan untuk menciptakan lingkungan kondusif bagi kegiatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, stabilitas harga, dan pertumbuhan ekonomi.
APBD untuk Rakyat adalah paradigma pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat (people centered development approach) dan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat miskin, kaum termarginalisai, dan mereka para petani dan nelayan-miskin yang berdiam di pedesaan, pesisir, maupun daerah terpencil.
APBD untuk Rakyat bukan slogan atau sekedar janji politik, tapi harus menjadi komitmen Bupati Pandeglang, sebab selain merupakan amanat undang-undang, sudah selayaknya pembangunan yang pro-rakyat menjadi komitmen bupati yang visioner, yang sadar bahwa pemberdayaan rakyat dalam konteks otonomi adalah keharusan demokrasi politik partisipatoris.
Itu sebabnya mengapa keberpihakan tersebut harus dijadikan pilihan. APBD harus ditujukan sebesar-besarnya untuk belanja pelayanan dasar, khususnya pelayanan pendidikan, kesehatan, sarana air bersih, dan perluasan lapangan kerja. Semua itu berorientasi pada rakyat miskin sebagai upaya penanggulangan kemiskinan dengan tujuan akhir kesejahteraan seluruh rakyat.
Konsep APBD prorakyat sejalan dengan upaya untuk memberdayakan rakyat dan hal itu merupakan realisasi dari paradigma pembangunan yang berorientasi pada rakyat (people centered development). Strateginya adalah menempatkan rakyat sebagai pelaku utama. Itu merupakan penajaman arah baru pembangunan daerah seiring agenda reformasi pembangunan nasional, yakni pembangunan yang demokratis.
Publik rasanya susah meminta kepada Pemkab Pandeglang untuk merubah alokasi anggaran tersebut, APBD Pandeglang harus benar-benar digunakan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat harus tahu itu. Kita sama-sama buka dokumen APBD itu secara transparan untuk kepentingan apa. Media, LSM dan aparat hukum semuanya harus mengawal.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme
-
Indonesia Pastikan Bawa Pulang Satu Gelar Taipei Open 2025
-
Manfaat Rajin Minum Air Putih, Jaga Kesehatan Ginjal