BNSP dan Inovasi Pelayanan dalam Tatanan Normal Baru

| Senin, 29/06/2020 14:41 WIB
BNSP dan Inovasi Pelayanan dalam Tatanan Normal Baru Wakil Ketua BNSP, Miftakul Azis (foto FB Miftakul Azis)

Oleh: Miftakul Azis*

RADARBANGSA.COM - Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, di tengah kondisi Covid-19, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) terus melakukan inovasi agar program dan pelayanan sertifikasi kompetensi terus dapat berjalan yang tentu saja menyesuaikan pada kebijakan pemerintah terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebelumnya BNSP telah menerbitkan SE 011/BNSP/IV/2020 tentang upaya memutus rantai penyebaran covid-19 dalam melaksanakan pelayanan, SE tersebut dimaksudkan agar pelayanan sertifikasi kompetensi tetap berjalan dan memberi ruang inovasi / pengembangan sistem sertifikasi diantaranya adalah sertifikasi kompetensi jarak jauh.

Kebijakan BNSP tersebut direspon positif oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan mengembangkan sertifikasi jarak jauh (online). Sampai ahir Juni 2020, sudah ada 51 LSP yang mendapat persetujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi jarak jauh ini, yang tentu saja setelah dilakukan verifikasi BNSP untuk memastikan bahwa LSP sudah mempunyai sumber daya yang sesuai untuk dapat melakukan sertifikasi kompetensi jarak jauh sekaligus memastikan menerapkan penjaminan mutu sertifikasi kompetensi. Pemberian persetujuan tersebut diikuti dengan inovasi pelayanan penyaksian pertama uji kompetensi jarak jauh dari jarak jauh /  witness jarak jauh.

Sedangkan dalam pelayanan apresiasi BNSP kepada Calon Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  yang merupakan tahap awal prose lisensi LSP sejak april 2020 terus berjalan dengan sistem jarak jauh, kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk memberi kepastian pelayanan kepada masyarakat yang sedang proses lisensi LSP tidak tetap berjalan. Demikian juga inovasi dalam pelayanan verifikasi skema sertifikasi sehingga pada tanggal 25 Juni 2020 BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan telah dilakukan penandatanganan 217 skema sertifikasi kompetensi LSP Balai Latihan Kerja (BLK).

Optimalisasi Pelayanan Sertifikasi

Presiden Jokowi mengajak kita untuk kembali bekerja produktif dalam situasi new normal, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga perekonomian terjaga. Arahan presiden telah ditindaklanjuti oleh Kemenkes dengan menerbitkan KMK-RI No HK. 01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha.

Bagi BNSP, menjalani aktivitas dalam tatanan new normal atau normal baru ditangkap dengan semangat baru, harapan baru, karena dengan begitu kita bisa lebih optimal. Kita harus terus belajar dan beradaptasi dengan keadaan ini, sehingga bisa berinovasi sebagai bentuk kemampuan adaptasi yang mencerminkan seberapa kuat kita mampu mengembangkan pelayanan ditengah pandemi covid-19.

Merespon arahan Presiden tersebut, BNSP telah menerbitkan 3 (tiga) kebijakan sekaligus yaitu Asesmen Lisensi LSP , Asesmen Relisesni LSP dan Penyaksian Asesmen / Uji Kompetensi dalam tatanan normal baru. Pengaturan penerapan kewajiban melakukan self assessment (asesmen mandiri) risiko covid-19, selalu menggunakan masker, pengukuran suhu badan sebelum memasuki arena kegiatan, kewajiban (selalu) jaga jarak, membiasakan cuci tangan dan menggunakan hand sanitize merupakan protokol kesehatan dalam asesmen dan witness. Termasuk juga memastikan ketersediaan sarana dalam menunjang penerapan protokol kesehatan, di antaranya ketersediaan hand sanitizer, alat pengukur suhu tembak dahi dan penataan tempat untuk penerapan jaga jarak.

Kebijakan tersebut perlu dibuat agar secara teknis pelaksanaan layanan mempunyai panduan yang terukur, telusur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehinga pelayanan BNSP tetap berjalan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian dari kebijakan penanganan dan pengendalian covid-19 dan inovasi pelayanan sertifikasi kompetensi tidak kehilangan prinsip utamanya, yaitu penjaminan mutu.

Bersamaan dengan berbagai kebijakan tersebut BNSP juga melakukan sosialisasi dan internalisasi kepada sumber daya manusia (SDM) sertifikasi kompetensi baik yang ada di BNSP maupun di LSP yang sekaligus merupakan peningkatan kompetensi SDM. Sehingga dapat memastikan kebijakan tersebut diketahui, dipahami, dan diterapkan. Disamping itu BNSP sedang mengembangkan kebijakan diantaranya Pelatihan Asesor Kompetensi dan Recognition Current Competency (RCC) dalam tatan normal baru dan Jarak jauh.

Saya percaya kebiasaan dalam tatanan normal baru akan melahirkan ekosistem baru, hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah termasuk BNSP untuk terus mengembangkan pelayanan dalam ekosistem baru tersebut. Inovasi masih perlu terus dikembangkan untuk mengoptimalkan pelayanan BNSP. New normal harus menjadi momentum tidak hanya kembali bangkit, tetapi kita harus selalu siap bahkan pasca Covid-19 nanti. Berbagai kebijakan ini tentu belum cukup untuk pelayanan yang maksimal ditengah pandemi covid-19, tetapi kita belajar, sebagaimana disebutkan dalam kaidah usul fiqh, “Apabila tidak dapat diambil semua, jangan ditinggalkan semuanya (ma la yudraku kulluhu, la yutraku kulluhu)”.

Semoga bermanfaat.

*Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Tags : BNSP , Asesmen , Sertifikasi Profesi , Sertifikasi Kompetensi , Vokasi , Tenaga Kerja

Berita Terkait