Vaksinasi Kunci Mempercepat Pemulihan dari Pandemi COVID-19

| Selasa, 25/05/2021 17:38 WIB
Vaksinasi Kunci Mempercepat Pemulihan dari Pandemi COVID-19 Muhammad Iksan.

OLEH: MUHAMAD IKSAN*

RADARBANGSA.COM - Berdasarkan data vaksinasi COVD-19 yang telah diperbaharui per hari Minggu, 23 Mei 2021 dirilis pada laman www.covid19.go.id, sebanyak 14.890.933 jiwa telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan 9.871.664 jiwa telah merampungkan vaksin dosis kedua dari 181.554.465 jiwa target sasaran vaksinasi nasional. Sementara itu, bila vaksinasi dosis pertama kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok:  (1).Tenaga kesehatan yang mendapat vaksinasi dosis pertama telah mencapai 100%, (2).Warga lanjut usia (Lansia) mencapai lebih dari 14%, (3).Petugas publik yang telah mendapat vaksinasi dosis pertama mencapai lebih dari 59%.

Begitu pula, vaksinasi kedua dibagi menjadi tiga kelompok yang sama maka tenaga kesehatan yang mendapat vaksinasi dosis kedua mencapai lebih dari 93%, warga lansia mencapai lebih dari 9%, dan petugas publik yang mendapat vaksinasi dosis kedua mencapai lebih dari 37%. Kesemua break-down vaksinasi dosis pertama dan kedua, laman www.kawalcovid19.id selalu rutin melakukan pembaharuan mengikuti pembaruan data dari pemerintah.

Seiring dengan kebijakan pemerintah Presiden Jokowi mengeluarkan program ‘Vaksinasi Covid-19 Nasional’ yang mana program ini diharapkan dapat mencakup 70% masyarakat Indonesia, program ini diluncurkan mulai pertengahan Januari 2021. Dalam perkembangannya, pemerintah mengajak peran serta aktif dari dunia usaha diharapkan dapat mendukung suksesnya program vaksinasi nasional untuk membangun herd immunity lebih cepat. Walaupun, perlu untuk dicatat bahwa usaha mencapai herd immunity bukan hal yang mudah, bagi negeri Paman Sam misalnya, Apoorva Mandavilli yang menulis untuk harian The New York Times meragukan mencapai herd immunity dapat tercapai di Amerika Serikat.

Tujuan dari kebijakan ini agar dapat meningkatkan rasa aman dan keyakinan untuk kembali beraktifitas serta kembali menggerakan roda usaha. Selain itu, tujuan bersama agar sektor kesehatan dan ekonomi segera pulih dapat tercapai. Oleh karena itu, sebagai  bentuk komitmen dan aksi nyata dunia usaha untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia melakukan pendataan bagi perusahaan yang berminat mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong. 

Bagi perusahaan yang mau berpartisipasi membiayai pembelian vaksin untuk diberikan kepada karyawan & keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong ini, selambatnya 21 Mei 2021, sebagaimana disampaikan oleh KADIN Indonesia pada website-nya.

Tentu saja inisiatif vaksinasi Gotong Royong ini perlu didukung semua pihak, karena kunci percepatan pemulihan kondisi kesehatan publik dan ekonomi berawal dari tersedianya vaksinasi dan target vaksinasi yang realistis. Mengingat kondisi geografis dan persebaran fasilitas kesehatan yang tidak merata, kebijakan pemerintah mengandeng sektor swasta tentu perlu didukung.

Harga vaksin yang terjangkau

Hal yang paling mendasar dari inistiatif kolaborasi pemerintah-swasta ialah harga vaksin. Sebagaimana termaktub dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643.2021. Keputusan yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021 yang lalu menjelaskan bahwa harga vaksin gotong royong buatan Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis.

Selain dari harga vaksin gotong-royong, tarif pelayanan vaksinasi belum termasuk di dalam harga tersebut. Untuk diketahui terdapat penambahan tarif pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis. Maka dengan begitu jika dijumlahkan total harga sekali penyuntikan Rp 439.570, hingga hampir mendekati Rp 900.000 untuk 2 kali dosis penyuntikan.

Untuk itu, harga yang terjangkau perlu diiringi dengan siapa yang akan menanggung biaya vaksinasi gotong royong. Sebagaimana diberitakan, Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa vaksinasi gotong royong ini gratis diberikan kepada seluruh karyawan, karyawati, buruh dan keluarga yang pendanaanya ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ketua Kadin juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memotong gaji ataupun Tunjangan Hari Raya (THR) sama sekali.

Selain dari harga vaksin yang terjangkau dan siapa yang akan menanggung biaya vaksinasi dua dosis, animo dari usaha kecil dan mikro terhadap program ini cukup besar. Hal ini sangat wajar mengingat, UMKM merupakan entitas ekonomi yang memerlukan situasi ekonomi dan kesehatan publik yang semakin membaik, sehingga mereka dapat memaksimalkan situasi pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, animo yang besar perlu diimbangi dengan kerjasama yang konstruktif dari pemerintah, dunia usaha, dan UMKM itu sendiri.

Pernyataan Bersama Organisasi Masyarakat Sipil

Untuk dapat mempercepat pemulihan kondisi kesehatan publik dan ekonomi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta dan masyarakat sipil. Dalam pada itu, koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang terdiri dari 27 lembaga riset (think-tank), di mana lembaga Paramadina Public Policy Institute (PPPI) tergabung, memberikan pernyataan terhadap organisasi yang tergabung dalam World Trade Organization (WTO). Kami menyatakan bahwa pengakuan dan penghormatan atas hak kekayaan intelektual (intellectual property rights - IPRs), tidak boleh terlupakan dan IPRs akan menjadi kunci bagi ketersediaan vaksin yang diperlukan dan mempercepat proses pemulihan.

Beberapa simpulan dari pernyataan bersama koalisi masyarakat sipil dapat disajikan pada opini ini diantaranya: pertama, hak kekayaan intelektual menjadi krusial bagi produksi vaksinasi yang berkelanjutan dan terus menerus dapat bertambah produksi masal. Kedua, hak kekayaan intelektual juga sebagai hal esensial bagi riset dan pengembangan untuk persiapan tahap selanjutnya dari pandemi COVID-19. Sebagaimana prediksi WHO perihal COVID-19 akan menjadi endemic, yang berlaku di wilayah tertentu.

Ketiga, untuk dapat menjaga harga vaksin yang terjangkay makan kompetisi global diantara produsen vaksin menjadi suatu keniscayaan. Koalisi menganggap produksi lokal yang dipaksakan (forced local production) bukan menjadi solusi yang dibutuhkan saat ini dan masa mendatang. Keempat, upaya untuk melakukan pengabaian hak kekayaan intelektual mempunyai dampak pelambatan produksi vaksin, juga kebijakan keharusan transfer teknologi sehingga menyebabkan timbulnya kendala-kendala berupa potensi gugatan hukum dan secara ekonomi, tindakan ini akan merugikan semua pihak.

Kenyataan bahwa vaksin COVID-19 dapat diketemukan dan percepatan produksi massalnya memberikan bukti bahwa ekosistem yang tersedia bagi sektor swasta guna menemukan vaksin secara cepat, perlu dijaga dan terus disempurnakan fungsinya. Untuk itu, kami menyakini bahwa penghormatan dan pengakuan hak kekayaan intelektual menjadi kunci yang penting dan tidak dapat diabaikan.

--- *** ---

*Muhamad Iksan adalah peneliti pada lembaga riset Paramadina Public Policy Institute di bawah Universitas Paramadina – Jakarta. Saat ini sedang bersekolah di National Cheng-Kung University (NCKU) – Tainan, Taiwan.

 

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait