DPR Tunda Pengesahan 4 RUU, Ini Diantaranya

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR sepakat menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU).
Menurutnya, penundaan tersebut dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat serta permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun keempat RUU yang ditunda pengesahannya yaitu, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Permasyarakata, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
"Melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini, kita sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan guna memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut, agar masyarakat lebih bisa memahaminya,” kata Bambang Soesatyo dikutip dari dprgoid, Selasa 24 September 2019.
Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Minerba, lanjutnya, masih dalam pembahasan di Tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, pengesahan RUU KUHP yang ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR, yaitu berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
"Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU," jelasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Martin Zubimendi Sepakat Gabung Arsenal Musim Depan
-
Kemenag Imbau Jemaah Patuhi Aturan Agar Ibadah Haji Lancar
-
Marc Marquez Tercepat di Sprint Race MotoGP Prancis 2025
-
Kemenag RI Catat 8 Jemaah Calon Haji Wafat, Pastikan Pelayanan Penuh
-
Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tindak 3.326 Kasus Premanisme