Ada UU Pesantren, PKB Pastikan Independensi Pesantren Tak Hilang

SEMARANG, RADARBANGSA.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI Marwan Dasoppang mengatakan, lahirnya UU Pesantren karena selama ini pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir.
"Padahal ada faktor historis juga, dimana Pesantren juga ajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta tanah air," katanya disela-sela acara Diskusi Publik "Bedah Undang-Undang Pesantren" yang digelar PWNU Jateng dan DPW PKB Jateng, di Semarang, Senin 7 Oktober 2019 malam.
Marwan yang juga mantan Ketua Panja RUU Pesantren ini mengakui, diawal-awal pembahasan sempat mendapat kritik dari PBNU. Sebab ada kekhawatiran undang-undang ini akan menghilangkan independensi pesantren.
"Karena pada DIM nya buka peluang pemerintah masuk. Lihat kiainya dan lain-lain," jelasnya.
Atas hal tersebut, kata Marwan, RUU ini akhirnya juga dibahas bersama PBNU, sehingga semua pasal-pasal yang memungkinkan pemerintah bisa intervensi pesantren hilang semua. “Sudah sesuai keinginan PBNU," tegasnya.
Ketua Umum PBNU KH Said Agil Sirodj dalam sambutan videonya juga meminta para pengurus NU ikut mengawal undang-undang ini. Dia juga memberikan apresiasi kepada jajaran PKB yang telah mengawal munculnya UU ini.
"Namun semua juga harus tetap jaga independensi pesantren," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025
-
KMP Tuni Pratama Tenggelam, Politisi PKB Minta SAR Fokus Penyelamatan
-
Kepala BNN Sebut Lingkungan Positif Pascarehabilitasi Sangat Dibutuhkan Pecandu
-
Rasio Elektrifikasi Dinilai Tak Relevan, Komisi XII DPR Minta Revisi UU Ketenagalistrikan