Harlah ke-20, FPKB Perjuangkan Tiga Amanat Muktamar Bali
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI akan memasuki usia ke 20 tahun. Jelang perayaan hari lahir (Harlah) pada 31 Oktober 2019 nanti, FPKB kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi rumah aspirasi rakyat.
"PKB Rumah Rakyat menjadi tema peringatan hari kelahiran (Harlah) ke-20 tahun ini," kata Sekretaris FPKB DPR RI, Fathan Subchi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Baca Juga: Fraksi PKB Ingatkan Pemerintah Soal Rencana Tambah Utang
Diterangkannya, FPKB merupakan perpanjangan tangan dari DPP PKB untuk menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan konstituen dan kepentingan rakyat Indonesia melalui jalur parlemen. Fathan menegaskan bahwa hal itu sudah dilakukan FPKB selama dua dekade.
"FPKB DPR dalam beberapa tahun terakhir berhasil mengawal lahirnya beberapa aturan perundang-undangan yang penting bagi kepentingan konstituen dan masyarakat secara umum," ujarnya.
Adapun UU yang telah diperjuangkan FPKB antara lain UU nomor 6/2014 tentang Desa dan UU nomor 18/2019 tentang Pesantren yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Kedua undang-Undang itu, lanjutnya, bukti kecil keberpihakan FPKB dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang menjadi basis konstituennya.
Baca Juga: Fraksi PKB DPR RI Tunjuk 9 Legislator Terbaik Isi Jabatan AKD
Untuk itu, tegas Fathan, ke depan FPKB akan fokus memperjuangkan tiga program prioritas yang menjadi amanat Muktamar Bali. Diantaranya memperkuat ekonomi kerakyatan, memperkuat dakwah sosial dan meningkatkan kualitas pendidikan demi tercapainya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
"Ketiga program prioritas tersebut akan kami perjuangkan sekuat tenaga melalui anggota kami di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis