Jokowi: Cabut 40 Peraturan Menteri Sebelum Terbitkan Aturan Baru
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk menyusun regulasi yang efektif dan efisien. Ia ingin para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju meniru cara Amerika.
"Ini perlu saya informasikan bahwa di Amerika, kemarin Sekretaris Ross bercerita kepada saya, di sana sekarang kalau ada menteri ingin mengeluarkan satu peraturan menteri, dia harus mencabut satu peraturan menteri," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas `Program Cipta Lapangan Kerja` di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Ditegaskannya, kebijakan Amerika Serikat tersebut bisa dicontoh guna memangkas regulasi. Untuk itu, Jokowi ingin setiap menteri yang mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) bisa sekaligus mencabut 40 Permen.
"Di sini mestinya juga bisa melakukan itu. Menteri kalau mau mengeluarkan satu Peraturan Menteri, nyabutnya 40 Peraturan Menteri karena kita di sini terlalu banyak, banyak sekali," tegasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta jajarannya untuk mengkaji masukannya ini. Selain itu, Pemerintah pun akan segera membahas rencana `Omnibus Law` bersama DPR dalam waktu dekat.
"Tolong ini nanti mulai dikaji lagi. Keluar satu peraturan menteri, potong berapa peraturan menteri. Kalau Amerika sekali lagi, satu (Peraturan Menteri) memotong dua (Peraturan Menteri)," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis