Ratna Juwita Sayangkan Revisi UU Minerba Tak Support Green Energy

| Rabu, 27/11/2019 13:41 WIB
Ratna Juwita Sayangkan Revisi UU Minerba Tak Support Green Energy Anggota Komisi VII Ratna Juwita Sari (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Revisi Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hingga kini masih diperbincangkan oleh Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah. Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti poin krusial Revisi UU tersebut.

Salah satu klausul yang disorot Ratna Juwita adalah adanya celah untuk memperluas eksploitasi tambang dan mineral. Artinya Revisi UU ini masih didominasi mindset ketergantungan pada energi fosil.

“Padahal, hari ini kita harus mulai melangkah ke Energi Baru Terbarukan untuk mensupport Green Energy sesuai paris agreement,” kata Ratna saat RDP dengan Kementerian ESDM di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Legislator asal Tuban, Jawa Timur ini mengusulkan frasa wilayah untuk hukum pertambangan mencakup seluruh ruang darat, ruang laut termasuk ruang dalam bumi sebagai satu wilayah NKRI.

“Termasuk tanah di bawah perairan dan paparan dunia, menurut saya lebih mengikat,” tutur Ratna.

Kendatipun pembahasan dilanjutkan, politisi PKB ini menyayangkan Revisi UU Minerba masih terlalu berpihak pada korporasi, bukan kepada masyarakat apalagi kaum Mustad’afin, kaum lemah yang harus dibela sesuai perintah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Selain itu, masih kata Ratna, regulasi ini tidak memperhatikan dampak lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup. Padahal pemerintah harus proaktif memberikan legacy kepada generasi penerus bangsa tentang kehidupan yang lebih baik.

“Alangkah dzolimnya kita jika membiarkan lingkungan rusak. Lingkungan yang sehat, adalah awal dari kehebatan kemajuan sebuah bangsa dan bukankah manusia diciptakan untuk menjadi Rohmatan lil ‘Alamin, bukan Rohmatan lil Insan,” tukas dia.

Tags : PKB , Ratna Juwita Sari , Green Energy