Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah, BI Terbitkan Rupiah Digital

| Kamis, 25/02/2021 16:27 WIB
Bitcoin Bukan Alat Pembayaran Sah, BI Terbitkan Rupiah Digital Bitcoin (sumber: cnbcindonesia.com)

RADARBANGSA.COM - Melihat kesempatan di saat pandemi, Bank Indonesia (BI) berencana akan membuat mata uang digital yang saat ini banyak diminati oleh banyak kalangan. 

BI juga rencananya akan membuat bank sentral baru, khusus untuk mengurus uang digital. Disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo saat berbincang dengan Founder and Chairman CT Corp Chairul Tanjung (CT) dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2021 pada hari Kamis, 25 Februari 2021.

"Kami rumuskan Central Bank Digital Currency yang BI akan terbitkan dan edarkan dengan bank-bank dan fintech secara whole shale dan ritel," kata Perry dikutip dari CNBC Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Perry saat menjawab pertanyaan dari Founder/Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengenai cryptocurrency.

Perry mengatakan bahwa BI akan berkoordinasi dengan bank sentral lainnya untuk mengeluarkan uang digital, dan juga menegaskan bahwa Bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang di Indonesia hanya ada 1 mata uang yakni Rupiah. Sehingga mata uang lain dalam bentuk apapun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.

“Seluruh alat pembayaran menggunakan koin, kertas dan digital menggunakan Rupiah dan wewenang ada di BI. Digital currency wewenang di BI, kami jelaskan Bitcoin bukan alat pembayaran sah," jelasnya.

Rupiah digital yang akan diterbitkan Bank Indonesia, diharapkan akan menjadi inovasi yang baik bagi perekonomian Indonesia, khususnya mengembalikan ekonomi yang turun akibat dampak pandemi.

Tags : Bitcoin , Rupiah , Digital , BI