# ARAB SANDI

  • Kamis, 08/11/2018 11:34 WIB WIB

    Solidaritas untuk Eti, Cak Imin: NU Hanya Panitia, Siapapun Harap Bantu

    Nasib malang kembali menimpa TKW asal Indonesia bernama Eti binti Toyib,. TKI asal Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka ini diharuskan membayar diyat (denda) sebesar 5 Juta Real atau berkisar Rp 20 Miliar untuk membebaskan dirinya dari vonis pidana mati yang ditimpakan.

1