# BEA LELANG

  • Sabtu, 09/07/2022 10:31 WIB WIB

    Bea Lelang 0% Diberikan untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Bea Lelang sampai dengan 0% (nol persen) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 95/PMK.06/2022.

1