# GAJI KE 13

  • Rabu, 22/07/2020 13:41 WIB WIB

    Gaji ke-13 Hanya untuk Eselon III ke Bawah

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkat. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP 38/2019.

1