# KOMISI PEMILIHAN UMUM
-
Selasa, 03/04/2018 06:02 WIB WIB
KPU Sebut Parpol Baru Boleh Kampanyekan Capres yang Didukung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa partai politik baru peserta Pemilu 2019 boleh mengampanyekan pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden yang didukungnya.
1