# LIANG LAHAT

  • Selasa, 09/11/2021 17:58 WIB WIB

    Mengubur Lebih dari Satu Jenazah dalam Satu Liang Kubur, Diperbolehkan?

    Setiap manusia pasti akan menghadapi dan mengalami kematian, dalam syariat agama Islam terdapat peraturan yang wajib dillakukan kepada mayit atau orang yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, mensalati dan menguburkan. Empat aturan tersebut adalah fardu kifayah (kewajiban kolektif), bila tak ada satu pun orang yang melaksanakannya maka berdosalah mereka semua. 

1