# PT LONSUM

  • Selasa, 24/10/2017 12:33 WIB WIB

    Melanggar UU, Komisi IV Desak PT Lonsum Kembalikan Hak Tanah Suku Anak Dalam

    "Komisi IV memberikan waktu maksimal satu bulan (kepada PT. Lonsum) karena dua hal: Pertama PT. Lonsum sudah melanggar UU No. 32/2014, yang kedua adalah PT. Lonsum menjalankan kegiatan perkebunannya tanpa izin, baik HGU (Hak Guna Usaha), IUP (Izin Usaha Perkebunan), maupun Amdal (Analisis Dampak Lingkungan),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan.

1