# PAJAK BUMI

  • Senin, 03/07/2023 20:18 WIB WIB

    Pemkab Tangerang Beri Keringanan Bayar PBB dan BPHTB

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan keringanan pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan membebaskan denda administrasi dan juga memberi diskon 10 persen terhadap tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

1