# PAJAK HIBURAN
-
Senin, 22/01/2024 22:21 WIB WIB
Kemenkeu Beberkan Alasan Pajak Hiburan Naik Jadi 40%-75%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI memastikan penerapan tarif pajak hiburan 40% sampai 75% hanya diterapkan untuk jasa hiburan tertentu khusus diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
1