# PAJAK KRIPTO
-
Kamis, 07/04/2022 07:03 WIB WIB
Transaksi Kripto Akan Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei Mendatang
Mulai tanggal 1 Mei 2022 mendatang, transaksi aset kripto bakal dikenakan pajak. Pajak yang ditarik adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh).
1