# PEJABAT NEGARA
-
Kamis, 23/11/2023 20:45 WIB WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Terkait Cuti Kampanye Pemilu Bagi Pejabat Negara
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur permintaan izin cuti bagi pejabat negara dan kepala daerah untuk mengikuti kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun aturan tersebut ditetapkan Presiden tanggal 21 November 2023.
-
Jum'at, 10/11/2023 21:20 WIB WIB
PKPU Atur ketentuan Cuti Pejabat Negara Sebelum Kampanye
Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
1