# PINJAMAN ILEGAL

  • Jum'at, 20/08/2021 15:03 WIB WIB

    OJK Bekukan Aktifitas 3.365 Pinjaman Online Ilegal

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan terus memerangi maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat. Bersama dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Bank Indonesia (BI) bersepakat untuk melakukan upaya bersama dalam penanggulangan pinjol ilegal.

1