-
Rabu, 03/11/2021 22:20 WIB WIB
Naik KA Jarak Jauh Cukup Gunakan Rapid Test Antigen
Menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021. Mulai Rabu 3 November 2021, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
-
Senin, 27/09/2021 08:39 WIB WIB
Tarif Rapid Tes Antigen di Stasiun Turun Harga Jadi Rp 45.000
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini telah berlaku sejak 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.
-
Minggu, 20/12/2020 13:17 WIB WIB
Soal Syarat Rapid Test Antigen Bagi Penumpang, KAI Tunggu Perintah Resmi Kemenhub
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo mengatakan jika KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah terkait syarat Rapid Test Antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh.