# SINERGI PERBANKAN SYARIAH

  • Selasa, 10/12/2019 12:26 WIB WIB

    OJK Terbitkan Peraturan untuk Sinergikan Perbankan Umum dan Syariah

    JAKARTA, RADARNBANGSA.COM  - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan baru untuk sinergikan perbankan dalam satu kepemilikan yang tertuang dalam POJK Nomor 28/POJK.03/2019. Peraturan ini disinyalir untuk pengembangan perbankan syariah sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

1