# UU PERKOPERASIAN

  • Kamis, 12/10/2023 11:25 WIB WIB

    Sederet Alasan Perlunya Pembaruan UU Perkoperasian

    Pemerintah menilai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dan tidak cukup memadai untuk digunakan sebagai payung hukum pengembangan koperasi di Indonesia. Terlebih, koperasi sedang dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan digital.

1