# ZAKAT GAJI

  • Rabu, 05/05/2021 15:30 WIB WIB

    Zakat Penghasilan Wajib Dikeluarkan, Begini Cara Menghitungnya

    Zakat penghasilan (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang harus dibayarkan bagi orang yang telah bekerja dan mendapatkan gaji. Zakat penghasilan dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi batas minimum untuk wajib zakat. 

1